Satgas Antimafia Bola Temukan Dokumen yang Dirusak Sebelum Penggeledahan

Syaiful Rachman Suara.Com
Senin, 04 Februari 2019 | 20:04 WIB
Satgas Antimafia Bola Temukan Dokumen yang Dirusak Sebelum Penggeledahan
Kasubag Humas Tim Media, Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Syahar Diantono di Gedung UI [Suara.com/Octa Morison]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hal menarik ditemukan Satgas Antimafia Bola saat melakukan penggeledahan di dua lokasi, Kantor PT Liga Indonesia dan PT Gelora, Jum'at (1/2/2019). Kasubag Humas Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan di dua tempat tersebut ditemukan dokumen yang dirusak.

"Kita temukan adanya dokumen yang dirusak, dan itu sudah kita konfirmasi terhadap beberapa saksi yang berada di dalam kantor," ucap Syahar saat ditemui wartawan di Gedung Vokasi Universitas Indonesia, Senin (4/2/2019).

Syahar menuturkan, barang bukti yang dirusak menurut saksi yang belum diketahui jumlahnya itu adalah dokumen laporan keuangan dari perusahaan tersebut. Kemudian, Satgas Anti Mafia Bola melakukan pendalaman.

"Para saksi, mengetahui dan membenarkan terkait perusakan dokumen itu," bebernya.

Baca Juga: Ini Kata Eks Manajer PSS Sleman Soal Pengaturan Skor dan Transfer Gonzales

Selanjutnya, masih berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi di dua lokasi, diketahui perusakan dokumen dilakukan sebelum tim satgas tiba di lokasi. Menurut Syahar, kesaksian mereka akan hal itu juga telah dituangkan dalam berita acara (BAP) guna melengkapi berkas perkara.

"Sudah dikonfirmasi ke saksi mengiyakan, jadi ketika sebelum tim masuk mereka di dalam dan segera mungkin melakukan itu (merobek dokumen). Mereka karyawan internal di situ, soal siapa yang memerintah nanti kita dalami dulu," katanya.

Syahar menegaskan, hingga kini pihaknya masih menyelesaikan empat berkas perkara hasil penggeledahan. Selain itu, pengembangan dari hasil penggeledahan juga akan dikaji agar tahapan proses hukum bisa dilanjutkan secepatnya.

"Keempat berkas perkara tersebut yaitu dua TKP di Kantor PSSI, satu di kantor PT Liga dan satu lagi di PT Gelora. Doakan berkas selesai dan akan segera kita P21 di kejaksaan," tandasnya. (Octa Morison)

Kontributor : Dwi Morison

Baca Juga: Pelaku Pengaturan Skor Catut Nama Kapolda Jateng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI